fin.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pendahuluan pertama di Gedung MK, Rabu (27/8), Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” ujar Viktor.
Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menjelaskan bahwa organisasi ini memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum privat. Iwakum telah resmi terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025. Menurut Ponco, hak dan kewenangan konstitusional Iwakum serta anggotanya berpotensi dirugikan oleh berlakunya Pasal 8 UU Pers.
“Sebagai wadah para wartawan hukum, Iwakum menilai anggotanya rawan mengalami kriminalisasi akibat karya jurnalistik atau investigasi yang dilakukan. Pasal 8 dan penjelasannya bersifat multitafsir,” tegasnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai keberadaan Pasal 8 dan penjelasannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum. “Oleh karena itu pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” ucap Kamil.
Ia menekankan, lemahnya pengaturan dalam UU Pers membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang dijatuhi vonis pidana atas pemberitaan dugaan korupsi pada 2019.
“Situasi ini menciptakan efek gentar yang membuat wartawan enggan mengungkap kasus-kasus sensitif, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM. Padahal hak perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.
Dalam sidang, Viktor Santoso menegaskan pentingnya MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak sejalan dengan UUD 1945.
“Menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945,” jelasnya.
Iwakum mengajukan empat permohonan utama kepada MK, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers conditionally unconstitutional, khususnya jika dimaknai bahwa wartawan tidak bisa dipidana atau digugat perdata selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers, serta proses hukum hanya dapat dilakukan setelah ada izin Dewan Pers.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Pers tidak mengikat secara hukum.
4. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” imbuh Viktor.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Majelis memberikan sejumlah catatan atas permohonan tersebut, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 September 2025.
Wartawan Hukum Gugat Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi
news.fin.co.id - 27/08/2025, 23:31 WIB
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).