fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap keras terhadap aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum yang marak terjadi belakangan ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo menekankan bahwa aspirasi rakyat bisa disampaikan, namun harus dilakukan dengan cara damai.
Penyampaian Aspirasi Tidak Boleh Anarkis
Menurut Prabowo, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun aksi anarkis yang disertai dengan perusakan, penjarahan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat tidak bisa dibenarkan.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Instruksi Tegas untuk TNI dan Polri
Dalam kesempatan itu, Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta aparat bertindak sesuai hukum, tanpa ragu menindak pelaku penjarahan maupun perusakan.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyuarakan aspirasi dengan damai. Ia menegaskan pemerintah siap mendengarkan dan menindaklanjuti setiap tuntutan yang disampaikan tanpa harus ada kekerasan.
Lindungi Fasilitas Publik dari Perusakan
Prabowo menyoroti pentingnya menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Menurutnya, perusakan terhadap fasilitas publik sama saja dengan merugikan masyarakat luas.
Baca Juga
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan kembali komitmen negara untuk selalu hadir melindungi rakyat. Ia menilai, membiarkan aksi perusakan dan penjarahan hanya akan menambah penderitaan masyarakat, terutama di tengah situasi yang sedang memanas.
Pernyataan Presiden ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas. Aparat diinstruksikan untuk tidak ragu bertindak, sementara masyarakat diminta tetap tenang dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib.
Keseimbangan antara Aspirasi dan Ketertiban
Dengan arahan tersebut, Prabowo menekankan keseimbangan antara hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dengan kewajiban aparat menjaga ketertiban umum. Menurutnya, negara harus mendengar suara rakyat, namun tidak boleh kompromi dengan kekerasan.
“Silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” pungkas Prabowo.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meredam gejolak massa sekaligus memberikan kepastian bahwa negara tidak akan membiarkan aksi yang merugikan rakyat semakin meluas. (Anisha Aprilia)
Presiden Prabowo Subianto.