fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati, Sudewo, masih berlangsung. Penegasan ini disampaikan merespons desakan warga Pati yang datang langsung ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
“Kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti. Semua proses penegakan hukum dilakukan profesional dan sesuai asas hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna mendukung penyidikan. Dalam aksi audiensi tersebut, warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan menyerahkan simbolis “Tolak Angin” sebagai sindiran agar KPK tidak “masuk angin” dalam menangani perkara Sudewo.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengimbau massa yang hadir agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan kembali ke Pati dengan tertib setelah aksi selesai.
Diketahui, Sudewo sebelumnya telah diperiksa KPK pada 27 Agustus 2025 selama 6,5 jam terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2018–2022. Ia membantah penerimaan uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut, dengan alasan dana itu merupakan pendapatan saat dirinya masih menjadi anggota DPR RI.
Meski Sudewo mengaku sudah mengembalikan uang yang pernah disita KPK senilai Rp3 miliar, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Kasus ini mencuat dalam sidang Tipikor Semarang pada November 2023, ketika nama Sudewo disebut dalam persidangan terdakwa pejabat DJKA terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
(Ayu Novita)