fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen alias DMR, yang diduga kuat mengajak, dan memprovokasi sejumlah pihak untuk terlibat dalam aksi anarkis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, DMR bahkan diduga melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, dalam aksi tersebut. Ade Ary mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
"Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar," katanya kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.
DMR dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, serta Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah lokasi strategis di DKI Jakarta, seperti sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa titik lainnya. Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap DMR masih terus dilakukan secara intensif.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
(Rafi Adhi)