Silfester Matutina Diburu Kejaksaan: Eksekusi Putusan MA Menanti

news.fin.co.id - 03/09/2025, 18:25 WIB

Silfester Matutina Diburu Kejaksaan: Eksekusi Putusan MA Menanti

Ketika Relawan Jokowi Silfester Matutina Maki-Maki Rocky Gerung hingga Sebut Bangsat

fin.co.id - Nasib hukum Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, kini berada di ujung tanduk. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tersebut.

Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat ini masih aktif melakukan pencarian terhadap Silfester guna melaksanakan putusan pengadilan.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada wartawan, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Ia menambahkan, kejaksaan sangat serius dalam menangani perkara ini, termasuk dalam upaya mempercepat proses eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Advertisement

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tegasnya.

Kejagung Tegaskan Eksekusi Menjadi Tanggung Jawab Kejari Jaksel

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester.

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tetapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujar Anang.

Anang juga menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi berada sepenuhnya di tangan jaksa eksekutor yang bertugas di wilayah Jakarta Selatan. Ia pun menyarankan agar rincian teknis ditanyakan langsung ke pihak terkait.

"Silahkan tanya ke ke kejarinya, ke jaksa eksekutor yang di Kejari Jakarta Selatan," tegasnya.

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Fitnah

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa penyebaran fitnah.

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester pada tahun 2017, yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Advertisement

Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi

Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Kehadiran mereka bertujuan mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID