fin.co.id – Kasus sengketa perumahan kembali mencuat setelah seorang konsumen, Marlon Hamonangan, melayangkan gugatan terhadap Damai Putra Group. Gugatan ini terkait pengembalian uang tanda jadi (booking fee) dan uang muka (DP) senilai Rp165 juta yang sudah ia bayarkan untuk rumah di kawasan Asera Nishi, Bekasi.
Marlon menuturkan, dirinya merasa tertipu karena rumah yang sudah ia cicil selama 20 bulan sejak Mei 2021 hingga Januari 2023, ternyata dialihkan developer kepada pihak lain. “Uang saya sudah habis ratusan juta untuk melunasi DP, tetapi rumah yang dijanjikan justru dijual lagi,” kata Marlon usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 2 September 2025.
Ia mengaku pihak marketing meyakinkan bahwa riwayat kreditnya tidak akan menjadi masalah. Dengan jaminan tersebut, Marlon berani membayar booking fee Rp10 juta, kemudian melanjutkan cicilan DP hingga lunas. Namun, saat hendak melakukan proses over kredit, ia mendapati rumahnya telah berpindah tangan kepada pembeli lain dengan harga baru pada 2023.
Peristiwa itu mendorong Marlon menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Marvil Worotitjan, SH, ia mengajukan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. “Saya hanya meminta uang DP dan booking fee dikembalikan. Tidak lebih,” ujar Marlon.
Saat ini, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN.Bks. Sidang telah memasuki tahap ketiga dengan agenda mediasi antara Marlon dan pihak Damai Putra Group (PT Kirana Damai Putra). Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dariyanto masih membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kerentanan konsumen dalam transaksi properti. Praktik pemasaran yang tidak transparan dan lemahnya perlindungan konsumen kerap memicu perselisihan hukum. Pemerintah dan pemangku kepentingan dinilai perlu memperkuat regulasi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (*)