fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keberadaan empat unit telepon genggam yang ditemukan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Noel menampik ponsel-ponsel tersebut miliknya.
"Tentunya atas BBE yang diamankan akan dibuka untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 4 September 2025.
Budi juga menyampaikan bahwa apabila setelah diperiksa ponsel-ponsel tersebut tidak terkait dengan perkara, maka akan dikembalikan. "Namun jika memang tidak ada atau tidak ada kaitannya dengan perkara maka penyidik akan mengembalikannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Noel telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara ini dan kembali menegaskan bahwa ponsel yang ditemukan bukan miliknya.
"Itu handphone pembantu saya," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 September 2025.
Selain empat ponsel, KPK juga menyita dua mobil mewah merek Alphard dari rumah dinas Noel. Sementara satu unit Toyota Land Cruiser juga turut diamankan, meski belum dijelaskan secara rinci dari lokasi mana kendaraan tersebut diambil.
KPK juga masih melacak satu kendaraan lain yang diduga disembunyikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Satu dari mobil yang dicari kini telah dikembalikan kepada penyidik.
"Satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya," kata Budi Prasetyo, Selasa, 2 September 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah. Menindaklanjuti laporan itu, tim KPK melakukan operasi di sejumlah titik di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat struktural di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Temurila dari PT KEM Indonesia dan Miki Mahfud.
Dari hasil pemeriksaan awal, Noel diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati hanya dalam waktu dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
OTT yang dilakukan KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.