fin.co.id — Peran Nadiem Makarim di kasus Chromebook akhirnya terbongkar setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu diduga mengatur pengadaan perangkat berbasis ChromeOS yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka tidak sembarangan. “Penetapan tersangka NAM dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang cukup,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 4 September 2025.
Pertemuan Awal dengan Google Indonesia
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem yang masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertemu dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook bagi siswa. Dari pembicaraan tersebut lahir kesepakatan bahwa produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan masuk ke proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Tak lama berselang, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal lewat Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek. Agenda rapat membicarakan pengadaan Chromebook, meskipun secara resmi program tersebut belum dimulai. Bahkan, peserta rapat diwajibkan menggunakan headset agar pembahasan berlangsung tertutup.
Instruksi yang Mengunci Spesifikasi ChromeOS
Menurut penyidik, Nadiem memberikan instruksi agar petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK dibuat dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS. Hal ini semakin ditegaskan ketika ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mencantumkan ChromeOS sebagai spesifikasi utama dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Langkah ini dinilai melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat pengadaan Chromebook tersebut, negara ditaksir merugi Rp1,98 triliun. Jumlah itu masih menunggu penghitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian keuangan negara sangat besar dan saat ini masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP,” tambah Anang.
Dengan bukti yang ada, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan di Rutan Salemba
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Publik kini menantikan proses hukum yang akan menentukan akhir dari perjalanan politik dan hukum Nadiem Makarim. (*)