fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi provokator di media sosial terkait aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni serta Mapolres Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan identitas keduanya. Sang suami, berinisial SB (35), diketahui sebagai pemilik akun Facebook bernama Nannu, sementara istrinya, G (20), mengelola akun Facebook dengan nama Bambu Runcing.
Motif keduanya dalam melakukan penghasutan yakni dengan mengunggah konten-konten yang menghasut agar warga melakukan penjarahan di rumah Sahroni.
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” kata Himawan di Jakarta, Rabu 3 September malam 2025.
Polisi mengungkap peran tersangka SB yang menggunakan akun Facebook bernama Nannu untuk menyebarkan ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni. Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota.
Adapun istrinya, G, dengan akun Bambu Runcing, juga menyebarkan ajakan serupa yang menargetkan rumah Ahmad Sahroni sekaligus Polres Jakarta Utara. Unggahan itu diunggah melalui grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji turut menjelaskan bahwa SB ternyata menjadi admin grup WhatsApp Kopi Hitam, yang kemudian sempat berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312. Grup percakapan tersebut berisi 192 anggota.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). *
Polisi Tangkap Pasutri yang Menghasut Warga Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
news.fin.co.id - 04/09/2025, 08:30 WIB
Tim Redaksi
Rumah anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi sasaran penjarahan massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam. Foto: Candra Pratama