fin.co.id - Mahasiswa menuntut tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak lebih dari angka Rp15 juta. Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Tangerang dalam unjuk rasa pada, Kamis 4 September 2025.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang menuntut penurunan tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
Mahasiswa mendesak penghapusan tunjangan perumahan mengingat anggota dewan seharusnya sudah memiliki tempat tinggal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, yang sempat menemui massa aksi memberikan penjelasan. Dia mengungkapkan, bahwa tunjangan tersebut merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang telah diubah dengan PP 1/2023.
“Seharusnya kami menyediakan rumah negara, namun karena belum ada, maka diberikan tunjangan,” ujar Soma.
Mendengar jawaban tersebut para mahasiswa pun mengubah tuntutan mereka dengan menurunkan besaran tunjangan. Sebab, mereka menilai bahwa tunjangan yang saat ini diterima terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
"Kami paham tunjangan adalah hak dewan, tapi jangan Rp35 juta. Harus di bawah Rp15 juta,” tegas seorang perwakilan mahasiswa.
Baca Juga
Menurut Perbup Tangerang 94/2023, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD adalah Rp35 juta, Wakil Ketua DPRD Rp34 juta, dan anggota DPRD Rp32 juta.
Sementara, wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menyatakan akan menerima tuntutan mahasiswa dan berjanji akan membahasnya dengan pimpinan DPRD lainnya.
Kendati begitu, mahasiswa memberikan waktu 7 hari kepada DPRD untuk membahas dan memenuhi tuntutan tersebut. Mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan tidak diakomodir dalam waktu yang ditentukan.
Mahasiswa menuntut tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak lebih dari angka Rp15 juta. (rfh)