fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap barang sitaan bisa dimiliki pihak lain melalui mekanisme lelang resmi.
Penjelasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah muncul permintaan dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, yang ingin mengambil kembali Mercedes 280 SL koleksi ayahnya. Mobil klasik tersebut diketahui telah dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebelum akhirnya disita KPK.
Kendaraan itu diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang atau mekanisme lain," kata Budi, Sabtu, 6 September 2025.
Budi menambahkan, lantaran pembayaran mobil tersebut oleh RK belum tuntas, KPK tengah mencari opsi terbaik agar tidak menimbulkan sengketa saat proses lelang dilakukan.
"Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian (kasus yang sedang ditangani)," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan milik RK, salah satunya Mercedes Benz 280 SL yang kini masih berada di bengkel kawasan Bandung.
Baca Juga
KPK juga telah meminta keterangan Ilham Akbar Habibie pada Rabu (3/9/2025) terkait mobil tersebut.
"(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menjelaskan, transaksi dilakukan dengan sistem cicilan, namun hingga kini pembayaran belum lunas.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK)," ungkap Ilham.
RK disebut baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,5 miliar. Proses jual beli pun terhenti karena adanya kasus hukum terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary WH, serta tiga pihak swasta pengendali agensi periklanan: KAD, S, dan RSJK.
Meski belum ada penahanan, kelimanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap barang sitaan bisa dimiliki pihak lain melalui mekanisme lelang resmi.