Hukum dan Kriminal

Gibran Absen Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Keberatan Diwakili Jaksa Negara

news.fin.co.id - 08/09/2025, 15:35 WIB

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025

fin.co.id - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Namun, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam persidangan tersebut dan malah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menjadi kuasa hukumnya.

Langkah ini langsung mendapat penolakan dari penggugat, Subhan Palala. Ia menegaskan gugatannya ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara.

“Teman-teman sekalian hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka. Namun demikian, untuk tergugat satu dianggap tidak hadir karena saya keberatan,” ujar Subhan.

“Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal. Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia,” tambahnya.

Subhan bahkan meminta JPN keluar dari ruang persidangan. Akibat keberatan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 15 September 2025.

Gugat Keabsahan Gibran sebagai Wapres

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menyeret Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II. Ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.

Alasannya, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia.

“Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Subhan menganalogikan kasus ini seperti membeli telepon genggam yang tidak sesuai spesifikasi.

“Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Ini bukan soal pemilu, tapi soal syarat yang cacat bawaan,” katanya.

Tuntutan Rp125 Triliun

Selain menggugat keabsahan jabatan, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara.

Subhan menegaskan dirinya tidak menolak pendidikan luar negeri, namun penyetaraan ijazah harus melalui prosedur resmi.

“Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mihardi
Penulis