Hukum dan Kriminal

Ijazah SMA Gibran Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Negara Ambil Langkah Hukum

news.fin.co.id - 08/09/2025, 19:30 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka Foto: Ani/Disway Group

fin.co.idJaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung hadir mewakili Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah pendidikan menengah atas (SMA) yang dipersoalkan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membenarkan bahwa JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres. Di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres," ujar Anang kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.

Anang menambahkan bahwa karena yang digugat adalah Wakil Presiden, maka tanggung jawab hukum untuk mewakili berada di tangan Jaksa Pengacara Negara yang sudah menerima kuasa resmi.

"Maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tuturnya.

Gugatan ini sendiri pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama. Perkara tersebut diajukan oleh warga negara bernama Subhan Palal dan telah terdaftar dalam sistem pengadilan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam keterangannya kepada media, Subhan menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena menurutnya Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.

"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus, Senin.

Ia pun menyampaikan analogi sederhana untuk menjelaskan maksud gugatannya.

"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.

"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.

Diketahui, Gibran menyelesaikan pendidikan menengahnya di luar negeri. Namun, pihak penggugat menganggap ijazah tersebut tidak sah sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan dalam pemilihan umum.

Gugatan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (1), yang dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 13 huruf (r), yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus lulus minimal SMA atau yang setara.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," urainya.

Subhan juga menyoroti pentingnya proses penyetaraan ijazah bagi WNI yang menempuh pendidikan di luar negeri, terutama untuk keperluan jabatan publik.

Mihardi
Penulis