fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi melarang pelajar untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, pada Jumat 5 September 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar dan menjaga keselamatan pelajar.
"Sudah kita sampaikan edaran. Edaran yang tadi saya sampaikan itu sudah kami sampaikan ke kepala dinas provinsi maupun ke Kabupaten Kota,” kata Abdul Mu’ti, Minggu 7 September 2025.
Dalam keterangannya, Menteri Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi pelajar dari potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul saat mengikuti demonstrasi, seperti kerusuhan atau provokasi.
"Memang sebaiknya para pelajar ini kalau ada aspirasi demokrasi dan sebagainya disalurkannya melalui cara-cara yang lebih pas lah begitu," kata Abdul.
Baca Juga
“Sehingga kami berharap sekali lagi dan ini juga sesuai arah Pak Presiden agar para guru, para orang tua, para kepala sekolah, kepala dinas kita semuanya, marilah kita mengajak para pelajar ini untuk lebih fokus mereka belajar,” pungkasnya.
Sebelumnya Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Deddy Suryadi usai menggelar rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 1 September lalu mengatakan massa aksi yang berunjuk rasa atau melakikan demonstrasi dalam sepekan terakhir, mayoritas merupakan para pelajar STM dan SMA.
Di luar itu, kata Deddy massa aksi yang turun ke jalan berasal dari kelompok mahasiswa, pekerja atau buruh, hingga warga.
"Perlu kami sampaikan bahwa masa ini adalah sekarang lebih ke banyak anak-anak SMA maupun STM," kata Deddy di Balai Kota DKI Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Bekasi, Kamis 6 Maret 2025. Foto: Dimas Rafi