Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Kuota Haji Khusus yang Diperoleh Khalid Basalamah

news.fin.co.id - 12/09/2025, 08:00 WIB

Ustaz Khalid Basalamah

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul kuota haji khusus tambahan yang diperoleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pada musim haji 1445 H/2024 M.

“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Budi menjelaskan, penelusuran ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji, yang kini tengah menjadi materi penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK juga mengonfirmasi pengakuan Khalid Basalamah yang memilih berhaji melalui kuota haji khusus, meski sebelumnya sudah mendaftar dan siap berangkat dengan jalur furoda.

Lembaga antirasuah itu mendalami kemungkinan adanya pemberian sejumlah uang dari Khalid Basalamah atau biro hajinya kepada pejabat Kemenag demi mendapatkan tambahan kuota.

“Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” katanya.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa posisi Khalid Basalamah sejauh ini masih sebagai saksi fakta karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam perkembangan kasus itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Afdal Namakule
Penulis