1.000 gram: Rp2.035.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK yang sama. Tarif PPh 22 atas pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang sah.
Emas Antam