fin.co.id - Apakah delapan program dalam stimulus paket ekonomi 2025 akan menambah beban keuangan negara? Pertanyaan ini sempat mencuat setelah pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan bertajuk “Akselerasi Program 2025”. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran Stimulus Sudah Disiapkan
Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membiayai delapan program tersebut. Ia menyebut, dana itu bukan tambahan pengeluaran, melainkan alokasi dari sisa anggaran yang biasanya masih tersedia di akhir tahun.
“Uangnya sudah ada, sudah kami siapkan. Bukan berarti defisit melebar. Saya bisa perkirakan setiap tahun berapa penyerapan anggaran kita. Tahun lalu kan ada sisa juga,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025.
Purbaya menilai, lebih baik anggaran yang mengendap digunakan untuk mendukung program produktif ketimbang tidak terpakai hingga akhir tahun. “Daripada tinggal tiga minggu lagi tidak kepakai, saya pakai ke sana,” tambahnya.
Dampak Positif terhadap Perekonomian
Menurut Menkeu, stimulus ini akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Ketika aktivitas ekonomi meningkat, penerimaan negara juga ikut terdongkrak, terutama dari sektor perpajakan.
“Kalau ekonomi tumbuh lebih bagus, dengan tax ratio konstan, otomatis penerimaan pajak ikut naik. Jadi dampaknya ke defisit cenderung netral bahkan positif,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak sekadar menggelontorkan dana, melainkan memastikan setiap rupiah belanja negara memiliki multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi. “Ini cara memastikan belanja negara bekerja optimal di akhir tahun, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya, ekonomi bergerak, dan penerimaan negara ikut terkerek,” tegasnya.
Rincian 8 Program Akselerasi 2025
Pemerintah meluncurkan delapan program akselerasi untuk tahun 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini menyasar sektor tenaga kerja, kesejahteraan sosial, hingga perumahan. Berikut rinciannya:
- Program magang lulusan perguruan tinggi dengan syarat fresh graduate maksimal 1 tahun. Penerima manfaat akan mendapatkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Target tahap pertama: 20.000 orang dengan anggaran Rp198 miliar.
- Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata.
- Bantuan pangan untuk periode Oktober–November 2025.
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online seperti ojek online, sopir, kurir, dan logistik selama 6 tahun.
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
- Program Padat Karya Tunai (cash for work) di bawah Kemenhub dan Kementerian PU.
- Program Deregulasi Implementasi PP 28/2025.
- Program Perkotaan (pilot project di DKI Jakarta) berupa perbaikan kualitas permukiman serta penyediaan platform pemasaran untuk UMKM dan pekerja gig economy.
Program yang Berlanjut di 2026
Tidak hanya berhenti di 2025, pemerintah juga menyiapkan empat program lanjutan untuk tahun 2026. Program tersebut meliputi:
- Perpanjangan PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan penyesuaian penerima manfaat.
- Perpanjangan PPh 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata.
- PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya.
- Diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja bukan penerima upah.