fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membongkar kasus korupsi di sektor perbankan. Seorang pegawai Bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
AAS, yang menjabat sebagai account officer (tenaga pemasaran), diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penyaluran kredit.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa tersangka terindikasi melakukan penyimpangan terkait penggunaan hasil realisasi kredit dan menerima sejumlah fee dari kredit yang diprosesnya.
"Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit. Selain itu, tersangka juga mendapat imbalan dari kredit yang ia prakarsai," tegas Arsyad, Senin (15/9/2025).
Praktik haram ini, menurut Arsyad, berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, saat AAS menjabat sebagai account officer. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp271.245.048.
Arsyad menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka, yaitu "tempilan" dan "topengan". "Tempilan" adalah pengajuan kredit atas nama debitur resmi, namun dana sebagian atau seluruhnya digunakan oleh pihak lain. Sementara "topengan" adalah pengajuan kredit dengan identitas palsu, di mana seluruh dana pinjaman dikuasai oleh pihak yang bukan debitur sebenarnya.
"Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Arsyad.
Saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau sudah Tahap II.
"Tersangka AAS di Rutan Kelas IIB Serang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.