Hukum dan Kriminal

KPK Beberkan Alasan Belum Tahan 2 Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

news.fin.co.id - 16/09/2025, 14:42 WIB

Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, meskipun keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin, 15 September 2025, namun KPK belum mengambil langkah penahanan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari para tersangka.

"Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Budi menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dianggap cukup kuat untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini," jelasnya.

"Ya, didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, Satori tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, mengenakan jaket. Sedangkan Heri Gunawan hadir sekitar 10.40 WIB.

Penyitaan Aset dan Dugaan Penggunaan Dana Korupsi

Sebelumnya, KPK telah menyita 15 unit mobil milik Satori. Kendaraan-kendaraan itu saat ini masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.

"Saat ini masih dititipkan di Cirebon," kata Budi Prasetyo pada Rabu, 3 September 2025.

Daftar mobil yang disita dari Satori antara lain:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh kedua tersangka, termasuk pembangunan showroom dan rumah makan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana yang diterima Satori dan Heri berasal dari berbagai program yang bersumber dari BI dan OJK.

Satori diketahui menerima total sekitar Rp12,52 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI,
  • Rp5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, dan
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana itu digunakan antara lain untuk pembelian tanah, penempatan deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan akuisisi aset lainnya.

Mihardi
Penulis