Polisi Tangkap Dua Pria Berkedok Dukun Pengganda Uang di Jaksel dan Karawang

news.fin.co.id - 16/09/2025, 07:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria Berkedok Dukun Pengganda Uang di Jaksel dan Karawang

Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) diamankan dari lokasi berbeda.

"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Menurut Bima, kedua pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada korban dengan cara meminta mahar untuk ritual tertentu. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang mengaku menjadi korban. Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei (bed cover)," ucap Bima.

Dijelaskan lebih lanjut, praktik penipuan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, serta di Karawang, Jawa Barat. H alias Romo ditangkap lebih dulu di apartemen Kalibata pada Rabu 10 September 2025, malam pukul 20.40 WIB, sedangkan WH dibekuk sehari setelahnya di Karawang.

Dari penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang dipakai untuk meyakinkan korban.

"Kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," ujar Bima.

Selain itu, petugas turut menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Barang bukti itu sempat coba dibuang ke kloset oleh pelaku, namun berhasil diamankan. Hasil penyelidikan mengungkap uang palsu tersebut disuplai oleh WH.

"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," ungkap Bima.

Kini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca