Intinya:
- Kejagung periksa 10 saksi kasus kredit Sritex — Para saksi berasal dari bank besar seperti BJB, Bank DKI, Bank Jateng, BNI, hingga BRI, serta pihak perusahaan terkait.
- Fokus pada dugaan kredit bermasalah — Kredit yang diberikan kepada PT Sritex dan anak usahanya diduga disalurkan tanpa prinsip kehati-hatian, berpotensi merugikan negara.
- Komitmen penegakan hukum — Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak.
fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Pada Kamis (18/9), Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sepuluh saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Kesepuluh saksi berasal dari berbagai institusi, mulai dari perbankan hingga perusahaan terkait. Mereka yang dipanggil di antaranya DP dari bagian keuangan, HS yang menjabat Department Head di Divisi PGV, serta RH, mantan Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (2013–2015). Selain itu, ada juga GAS, pemimpin kelompok Divisi Bisnis bank pelat merah; MS, Kepala Divisi Kepatuhan bank pelat merah hingga sejumlah pejabat bank pelat merah seperti ISK, KL, dan DFR.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemanggilan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Pemeriksaan para saksi menjadi langkah penting untuk memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami ingin memastikan aliran kredit dan penggunaannya sesuai fakta hukum,” ujar Febrie.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh beberapa bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada Sritex serta anak usahanya tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga
Febrie menambahkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada level pejabat bank, melainkan juga pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari skema kredit bermasalah ini. “Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Semua pihak yang mengetahui detail proses kredit maupun pemanfaatannya akan dimintai keterangan,” katanya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tersangka berinisial ISL bersama sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan bisa memperjelas konstruksi kasus, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik kredit bermasalah ini.
Kasus korupsi terkait Sritex menjadi sorotan publik karena menyangkut perusahaan tekstil besar nasional yang memiliki pengaruh di pasar internasional. Selain itu, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perbankan nasional dalam menyalurkan kredit jumbo kepada korporasi besar. (*)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah,