fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Saksi yang diperiksa berinisial FS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembayaran II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Februari 2010 hingga Maret 2015.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan FS dilakukan untuk mendalami keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
DIketahui, Perkara ini menyeret tersangka ISL dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” kata Anang, melalui keterangan resmi, Jumat 19 September 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan daerah kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.