fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih menanti keputusan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, terkait penerbitan red notice atas nama Jurist Tan (JT), salah satu tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, proses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan sebenarnya sudah disampaikan oleh NCB Interpol Indonesia ke markas pusat di Lyon.
"Memang untuk permohonan Red Notice JT sudah dari NCB di Indonesia sudah diserah dikirim ke Lyon, Interpol," ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa proses ini tidak bisa didesak atau dipercepat, karena sudah masuk ke dalam mekanisme yurisdiksi internasional, yang memiliki alur tersendiri.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar. Yang jelas malah (proses red notice) yang JT itu lebih dahulu daripada MRC," imbuhnya, merujuk pada proses serupa untuk tersangka lainnya.
Meski begitu, Kejagung tetap berharap agar dalam waktu dekat keputusan dari interpol bisa diterbitkan, guna mempermudah pelacakan keberadaan Jurist Tan.
"Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan, kalau bisa ya sebaiknya sih berharap lebih cepat dan lebih baik," ujarnya.
Baca Juga
Diduga Berada di Australia, Belum Bisa Dipastikan
Saat disinggung mengenai keberadaan Jurist Tan yang disebut-sebut berada di Australia, Anang memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan. Ia menyebut bahwa informasi tersebut berasal dari catatan perlintasan imigrasi, bukan dari pelacakan terkini.
"Informasi pelintasan dari imigrasi saya dengar seperti itu (di Australia). Tapi kan terakhir kami tidak tahu pastinya," ungkapnya.
5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jurist Tan merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di bawah program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan ini juga menyasar mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM), yang resmi menjadi tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2025. NAM sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir saat penetapannya sebagai tersangka.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Daftar Tersangka Lengkap:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama