fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama bisa lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perhitungan kerugian negara menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perhitungan tak hanya melihat kerugian dari sisi negara, tetapi juga keuntungan yang diperoleh pihak swasta, khususnya biro perjalanan.
“Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” jelas Asep, Sabtu, 20 September 2025.
Menurut Asep, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 seharusnya tidak boleh diperdagangkan oleh travel agent. “Itu kan diberikan kepada negara. Tidak untuk travel, tidak untuk perorangan,” tegasnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami berapa kuota yang dijual serta harga yang dipatok oleh biro perjalanan.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Namun, pembagiannya dianggap menyimpang dari ketentuan, di mana 50 persen diberikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal aturan menyebutkan 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.
(Ayu Novita)