Hukum dan Kriminal

KPK Ingatkan Pejabat Negara Jujur Laporkan Harta Kekayaan

news.fin.co.id - 23/09/2025, 14:26 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara untuk jujur, lengkap, dan transparan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini mencuat seiring sorotan publik terhadap dua pejabat, yakni Wali Kota Prabumulih, Arlan, dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kami juga mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya bahwa hal ini tentu menjadi pemantik bagi kita semua agar dalam melaporkan LHKPN itu harus jujur, lengkap, dan benar," ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Budi menjelaskan, akses masyarakat terhadap data LHKPN terbuka sehingga publik dapat mengetahui detail aset pejabat.

"LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik. Jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara," tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi menjadi dorongan agar tidak ada harta yang ditutupi.

Kasus Arlan mencuat usai polemik pencopotan kepala SMP negeri di Prabumulih yang bermula dari teguran kepada anaknya. Arlan sudah dimintai klarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

"Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan," ucapnya di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Sementara itu, Wahyudin Moridu menjadi sorotan setelah videonya yang menyebut akan "merampok uang negara" viral di media sosial. Akibat perbuatannya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Itu namanya Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD (PDIP) Gorontalo dan DPD memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya," jelas Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

KPK memastikan akan memanggil keduanya untuk klarifikasi lebih lanjut terkait laporan harta kekayaan.

"Nanti akan dicek apakah memang ada laporan yang belum lengkap, maka, nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi, Sabtu, 20 September 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis