Pemerintah Pastikan IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Bukan Sekadar 'Ibu Kota Politik'

news.fin.co.id - 23/09/2025, 19:40 WIB

Pemerintah Pastikan IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Bukan Sekadar 'Ibu Kota Politik'

Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN)

fin.co.id - Pemerintah kembali menegaskan posisi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. Penjelasan ini disampaikan untuk meredam tafsir yang muncul usai istilah “ibu kota politik” ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan, IKN tidak pernah bergeser dari tujuan awalnya sebagai pusat pemerintahan. Menurutnya, frasa ibu kota politik hanya dipakai untuk menegaskan peran IKN sebagai tempat berkumpulnya tiga pilar negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Statusnya tetap ibu kota negara. Kalau hanya eksekutif yang pindah, lalu rapat dengan siapa? Jadi, yang dimaksud ibu kota politik adalah pusat pemerintahan yang lengkap, bukan sekadar membedakan antara politik, ekonomi, atau budaya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Advertisement

Ia menambahkan, sejak awal arah pembangunan IKN tidak pernah berubah. “Tidak ada perubahan, tetap sesuai rencana awal,” tegasnya.

Klarifikasi dari Kepala Staf Kepresidenan

Pernyataan serupa juga datang dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Ia menjelaskan, istilah ibu kota politik jangan dipahami sebagai rencana pembentukan pusat pemerintahan lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

“Frasa itu hanya untuk menekankan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan negara. Tidak berarti nanti ada ibu kota ekonomi atau budaya,” kata Qodari di Istana Kepresidenan, Senin, 22 September 2025.

Menurutnya, agar IKN benar-benar berfungsi penuh, fasilitas bagi tiga lembaga utama kenegaraan harus disiapkan. Pemerintah menargetkan pada 2028, kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah beroperasi di kawasan tersebut.

Target Penyelesaian Tiga Pilar pada 2028

Qodari menegaskan, IKN baru bisa disebut benar-benar berfungsi sebagai ibu kota negara jika seluruh elemen pemerintahan hadir di sana. Tanpa keberadaan legislatif atau yudikatif, fungsi konsolidasi pemerintahan tidak akan berjalan maksimal.

“Presiden Prabowo sudah menetapkan bahwa pada 2028, ketiga lembaga harus memiliki fasilitas di IKN agar fungsi ibu kota negara berjalan penuh,” jelas Qodari.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kerancuan makna atas istilah ibu kota politik. IKN tetap diposisikan sebagai ibu kota negara yang menyatukan semua pilar pemerintahan, sekaligus menjadi simbol persatuan politik nasional. (Anisha Aprilia)

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID