fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Benar, hari ini (Rabu 24 September) penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Penyidik akhirnya mengamankannya di kawasan BSD, Banten. Rencana upaya paksa terhadap Menas sebenarnya sudah diumumkan sejak 12 Agustus 2025, namun baru direalisasikan pada Rabu, 24 SEptember 2025.
Nama Menas Erwin sebelumnya terungkap dalam sidang mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Jaksa menyebut Menas memberikan berbagai fasilitas mewah kepada Hasbi agar bersedia mengurus perkara perusahaan yang tengah bergulir di MA.
Sejumlah fasilitas itu antara lain penyewaan apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210,1 juta; penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng seharga Rp240,5 juta; serta fasilitas menginap di dua kamar executive suite di Novotel Cikini dengan nilai Rp162,7 juta pada November 2021.
Hasbi Hasan sendiri sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi demi memenangkan debitur, Heryanto Tanaka. Uang tersebut diberikan melalui perantara Dadan Tri Yudianto, dari total Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto untuk mengurus perkara di MA.