fin.co.id - Sidang perkara sengketa patok lahan di Halmahera Timur yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) kembali digelar Rabu, 24 September 2025 sore. Sidang kali ini menghadirkan Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra.
“PT WKS lebih dahulu. Kemudian muncul PT Position. PT WKM punya PPKH. PT WKS punya PBPH,” ucap Maharendra dalam persidangan.
Namun demikian, Maharendra sempat mengatakan patok lahan berada pada lokasi yang tidak memiliki PPKH. Kecuali, ungkapnya, PPBH yang berada pada lahan PT WKS (PT Wana Kencana Sejati).
“Patok lahan berupa pagar ada di lokasi yang tidak terdapat PPKH. Posisinya ada di area PBPH PT WKS,” ucap Maharendra.
Saksi bahkan tak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan bidang penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Saksi kemudian tak bisa menjawab soal temuan Gakkum yang menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan ada dalam IUP PT WKM.
“Saya tidak perhatikan (maaf),” kata Maharendra. (*)