fin.co.id - Penarikan retribusi sampah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 4 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum mencapai potensi maksimal akibat keterbatasan armada pengangkut.
Kondisi ini menyebabkan banyak potensi retribusi tidak dapat dimaksimalkan meski sebenarnya potensi pendapatan daerah dari objek ini cukup besar.
"Problem utama kita adalah armada yang kurang. Tidak mungkin semua objek yang berpotensi retribusi itu kita tarik, karena percuma saja jika retribusi ditarik tapi sampah tidak terangkut," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) 4 DLHK Kabupaten Tangerang, Hekysandri Satrio, Kamis 25 September 2025.
Ia mengungkapkan, saat ini fokus penarikan retribusi lebih banyak dilakukan di perumahan karena dianggap paling potensial. Namun, di sisi lain, petugas juga dibebankan pelayanan pengangkutan sampah liar yang jumlahnya cukup besar.
"Tidak semua truk kita tarik untuk retribusi. Di UPT 4, misalnya, sampah liar yang harus dilayani lebih banyak. Dari 15 truk yang ada, tidak mungkin semuanya difokuskan untuk penarikan retribusi," tambahnya.
Meski demikian, potensi retribusi sampah sebenarnya cukup besar. Ia mengungkapkan, dari sektor perumahan saja, dengan tarif Rp20 ribu per rumah per bulan yang dibayarkan melalui ketua lingkungan, UPT dapat menyetorkan sekitar Rp15 juta per bulan ke kas daerah.
"Tapi memang itu masalahnya karena kita juga dibebankan oleh pelayanan umum ditambah lagi jumlah armada yang terbatas penarikan retribusi ini memang belum berjalan secara optimal. Walaupun sebenarnya jika dilihat potensinya memang cukup besar," tandasnya.
Petugas Kebersihan UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Saat Sedang Membersihkan Timbulan Sampah untuk Dibawa ke TPA Jatiwaringin. (Dok)