fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah pada Rabu-Kamis, 24-25 September 2025. Lokasi yang disasar antara lain rumah dinas Bupati Mempawah, kediaman resmi Gubernur Kalimantan Barat, serta rumah pribadi pasangan suami-istri Ria Norsan dan Bupati Mempawah, Erlina.
"Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Wartawan di kantornya, Jumat, 26 September 2025.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan petunjuk tambahan dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah. Meski begitu, ia belum dapat merinci barang bukti yang berhasil diamankan.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat. Mereka antara lain Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar Dinul Ersha Akbar; mantan Kepala ULP Mempawah periode 2014–2015, Amirullah; Kepala Dinas PUPR Mempawah, Hamdani; serta beberapa pegawai Dinas PU setempat seperti Yunus, Suryadi, dan Muhammad. Selain itu turut diperiksa Sales PT Dua Agung, Subhan Noviar; perwakilan PT Gilgal Batu Alam Lestari, Jemmy alias Akhun; serta karyawan swasta, Bangun Syah Daulay.
Ria Norsan dan Erlina sebelumnya juga telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini berawal saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Politisi Gerindra tersebut memimpin Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga
Ia menambahkan, dalam kasus ini sudah ada tersangka yang ditetapkan, yakni kepala dinas terkait. Penyidik kini menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan Ria Norsan, mengingat proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar.
"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga," ujarnya.
Asep menekankan bahwa setiap proyek pembangunan ataupun perbaikan jalan pada umumnya diketahui oleh kepala daerah. Karena itu, penyidik ingin memastikan apakah terdapat kebijakan yang menyimpang pada masa kepemimpinan Ria Norsan.
"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah 16 lokasi lain di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
(Ayu Novita)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita