fin.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut pidana delapan tahun penjara kepada Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28), mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Tuntutan terkait pemerasan dan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin,” ujar JPU Kejagung Lina Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan. Perbuatan Bayu dianggap melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor Pemberat dan Ringan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, ia menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Senin (6/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Modus Pemerasan Proyek DAK Fisik
Dalam surat dakwaan, JPU Lina menjelaskan bahwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring (mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah) memeras sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota Sumut. Para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan “fee” sebesar 20 persen dari nilai anggaran.
Jaksa menyebutkan, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan tersebut dijadikan dasar memanggil kepala sekolah secara resmi. Setelah hadir, mereka dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.
Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat. Sementara Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.
“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK,” kata JPU Lina. (*)