fin.co.id - Pemandangan tak biasa terlihat di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada peringatan Bulan Agraria dan Tata Ruang tahun ini. Alih-alih ucapan selamat, dua karangan bunga bernada sindiran justru menghiasi halaman kantor tersebut.
Karangan bunga itu bertuliskan pesan yang cukup pedas: "Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang" dan "Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Rasa Keadilan Pada Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Usut punya usut, karangan bunga tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya proses pembatalan empat sertifikat tanah di Kecamatan Cisauk. Permohonan yang diajukan sejak Februari 2024 itu tak kunjung menemui titik terang.
Erik Setiadi, selaku kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi kantor BPN untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Namun, pada kedatangan terakhir, mereka justru mendapat kabar bahwa berkas permohonan tersebut dinyatakan hilang.
"Ini sangat aneh. Pengajuan sudah hampir dua tahun, tetapi tidak ada konfirmasi sebelumnya bahwa berkas itu hilang," ujar Erik kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa janji pihak BPN untuk memberikan surat balasan tak kunjung ditepati.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Rohim Matullah, seorang aktivis Tangerang Raya yang turut hadir dalam pertemuan dengan pihak BPN pada 12 September lalu. Menurutnya, ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkesan abai dalam menangani dokumen masyarakat.
"Berkas yang kami tanyakan justru dinyatakan hilang. Tiga pegawai BPN yang hadir saling mengelak dan bahkan meminta kami memfotokopi ulang berkas yang sudah hilang. Ini sangat janggal," tegas Rohim.
Baca Juga
Baik Erik maupun Rohim berharap agar pimpinan BPN Kabupaten Tangerang segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan pelayanan pegawai.
"Kami menuntut adanya kepastian hukum dan pelayanan yang layak bagi masyarakat," tandasnya.
Karangan bunga duka cita hiasi kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. (rfh)