Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober, Kejagung Siapkan Strategi

news.fin.co.id - 29/09/2025, 19:11 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

fin.co.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim penyidik telah menyiapkan strategi menghadapi gugatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa materi persidangan sedang difinalkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Yang jelas tim penyidik gedung bundar (Jampidus) sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi pra-peradilan," ujar Anang, Senin, 29 September 2025.

Meski begitu, Anang mengaku belum mendapat informasi apakah permohonan praperadilan tersebut sudah resmi diterima oleh pengadilan.

"Tetapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam pra-pradilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM," lanjutnya.

Sebelumnya, Nadiem menggugat Kejagung melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Hana, penyidik belum memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan.

"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.

Ia menambahkan masih ada materi lain yang akan diungkapkan dalam persidangan. "Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Nadiem berharap bisa dibebaskan melalui jalur praperadilan. "Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem. Empat lainnya adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan proyek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

Mihardi
Penulis