fin.co.id - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi bervariasi, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab Direktorat Patnal.
"Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," ujar Yuldi, dikutip Selasa, 30 September 2025.
Yuldi menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Imigrasi akan diproses secara serius, mulai dari klarifikasi hingga pemeriksaan oleh tim yang dipimpin Barron Ichsan.
Sanksi Disiplin dan Proses Hukum
Dari data yang dihimpun, dari 335 orang yang diperiksa, sebanyak 56 pegawai direkomendasikan mendapat sanksi ringan, 62 dikenakan hukuman sedang, dan 13 dijatuhi sanksi berat. Sementara itu, 41 kasus masih dalam tahap proses pemeriksaan, dan 163 pegawai dinyatakan tidak melanggar.
Lebih lanjut, terdapat dua orang pegawai yang diproses ke ranah hukum (pro justitia) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan unsur pidana.
Baca Juga
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pelanggaran etika (2 kasus perselingkuhan), pungutan liar (8 kasus), pelanggaran SOP (109 kasus), penyalahgunaan wewenang (9 kasus), hingga kelalaian pengawasan di satuan kerja (3 kasus).
Efektivitas Patnal dalam Pengawasan Internal
Yuldi menambahkan, Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 1 Tahun 2024, seiring restrukturisasi lembaga yang fokus pada penguatan pengawasan internal.
“Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” ungkap Yuldi.
Sebagai bentuk transparansi, Ditjen Imigrasi turut meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi, sebuah inovasi digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung jika menemukan indikasi pelanggaran oleh petugas.
“Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Yuldi juga menekankan pentingnya etika dan integritas dalam proses pemeriksaan. Ia berharap Patnal terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Foto: Istimewa