Dirjen Imigrasi Tindak 335 Pegawai Sepanjang 2025, Dua Diproses Hukum

news.fin.co.id - 30/09/2025, 19:07 WIB

Dirjen Imigrasi Tindak 335 Pegawai Sepanjang 2025, Dua Diproses Hukum

Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. Foto: Istimewa

Peran Strategis Patnal Menurut Direktur Barron Ichsan

Sementara itu, Direktur Patnal, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa peran utama kepatuhan internal adalah memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai regulasi, kode etik, serta standar prosedur yang berlaku.

"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku," kata Barron.

Ia menyebutkan bahwa pengawasan internal penting untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan profesionalisme, serta memelihara integritas di lingkungan kerja.

Advertisement

Barron juga menekankan bahwa fungsi Patnal tidak hanya bersifat evaluatif dan korektif, tetapi juga edukatif. Patnal memberikan pelatihan tentang integritas dan kepatuhan kepada pegawai Imigrasi secara berkala.

“Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Barron menyampaikan harapannya bahwa keberadaan Patnal mampu membangun kepercayaan publik, memastikan operasional berjalan transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Barron.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID