fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pelat merah pada tahun 2020–2024, Elvizar (EL), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 30 September 2025.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni EN selaku Manajer Keuangan PT Sempurna Global Pertama, JTI selaku Senior Vice President Corporate Information and Communication Technology (ICT) Pertamina tahun 2013-2020, RAS selaku Accounting Manager PT Sempurna Global Pertama, dan seorang VP Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) di Pertamina.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rpelat merah.
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.