Megapolitan

Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, 1.542 Pecandu Direhabilitasi

news.fin.co.id - 30/09/2025, 16:04 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan 1.542 orang pengguna atau pecandu narkoba dari total 1.719 kasus yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir. Ribuan tersangka itu akan menjalani rehabilitasi sosial maupun medis, dengan tujuan memulihkan mereka dari kecanduan. Foto: Antara

fin.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan 1.542 orang pengguna atau pecandu narkoba dari total 1.719 kasus yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir. Ribuan tersangka itu akan menjalani rehabilitasi sosial maupun medis, dengan tujuan memulihkan mereka dari kecanduan.

"Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David diikutip dari Antara, Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang menekankan penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif atau pemulihan (restorative justice).

Dari 1.719 perkara narkoba yang terungkap pada periode Juli hingga September 2025, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 2.318 orang. Dari angka tersebut, enam orang teridentifikasi sebagai produsen, satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau pemakai.

"Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban," kata David.

Meski begitu, seluruh tersangka tetap terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari penjara minimal lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kurun waktu tiga bulan itu, kepolisian juga berhasil menyita 1,14 ton narkotika berbagai jenis, mulai dari sabu, ekstasi, hingga tembakau sintetis. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,13 triliun.

"Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba," tutur David.

Mihardi
Penulis