Nasional . 01/10/2025, 16:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan ini diharapkan bisa selesai dan ditandatangani dalam waktu dekat.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dadan menyebutkan, regulasi ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan higienitas makanan yang disalurkan ke peserta didik. Salah satu fokus dalam aturan tersebut adalah peningkatan standar higienitas dapur penyedia MBG, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sertifikasi Ganda untuk Keamanan Pangan
Untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar kelayakan, pemerintah akan mewajibkan dua jenis sertifikasi:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
2. Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dari lembaga independen
HACCP adalah sistem sertifikasi berstandar internasional yang menilai dan memitigasi potensi bahaya selama proses produksi makanan — dari pemilihan bahan baku hingga makanan sampai ke konsumen.
"Kami juga ingin menerapkan sertifikasi keamanan pangan berupa HACCP," ucap Dadan.
6.517 Kasus Keracunan, Jawa Paling Banyak
Sebelumnya, BGN mencatat bahwa total 6.517 kasus gangguan pencernaan yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG telah terjadi sejak program ini dimulai pada Januari 2025. Data tersebut mencakup tiga wilayah besar di Indonesia:
"Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang," ujar Dadan.
Wilayah I: Pulau Sumatra
Wilayah II: Pulau Jawa (tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak)
Wilayah III: Kawasan Indonesia Timur
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media