Nasional

Polri Terbitkan Perkap Pedoman Penindakan dan Penyerangan Terhadap Polri

news.fin.co.id - 01/10/2025, 13:57 WIB

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

3. Pencurian;

4. Perampasan;

5. Penjarahan;

6. Penyanderaan;

7. Penganiayaan, dan/atau

8. Pengeroyokan;
C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.

Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.

Khanif Lutfi
Penulis