SPPG di Tangerang Selatan Wajib Bersertifikat Higienis

news.fin.co.id - 01/10/2025, 20:52 WIB

SPPG di Tangerang Selatan Wajib Bersertifikat Higienis

fin.co.id -  Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menekankan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas utama dalam program pemberian makanan bergizi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan standar higienis.

"Arahan dari Mendagri dan kementerian terkait adalah penerbitan SLHS yang wajib dimiliki oleh seluruh SPPG di Indonesia, termasuk Tangerang Selatan," ujar Pilar usai rapat koordinasi mengenai Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Tuberkulosis (TBC) di Puspemkot Tangsel, Rabu (1/10/2025).

Pilar menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah syarat mutlak sebelum dapur produksi SPPG dapat beroperasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sertifikat tersebut memastikan setiap dapur produksi memenuhi standar higienis yang ketat, mencakup sanitasi, kualitas bahan baku, hingga teknik pengolahan makanan.

"Jika ada SPPG yang dianggap tidak layak, akan ditutup sementara untuk perbaikan," tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Pilar menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat pengawasan terhadap SPPG. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kasus keracunan massal dalam program MBG.

Selama ini, pemerintah daerah seringkali kesulitan dalam pengawasan karena akses pengendalian yang lebih bersifat vertikal. Namun, ke depan, akses ini akan dibuka agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan rutin.

"Kami ingin mempercepat birokrasi, tetapi secara teknis, kontrol oleh dinas kesehatan harus memenuhi SOP yang ada. Tujuannya agar tidak ada lagi masalah keracunan di kemudian hari," jelas Pilar.

Pilar juga meminta agar pemerintah daerah diberikan akses yang lebih luas untuk melakukan pengecekan rutin terhadap SPPG, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali, agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih intensif dan acak.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, BGN, dan instansi terkait, diharapkan anak-anak sekolah dapat menikmati makanan bergizi yang aman dan mendapatkan manfaat maksimal dari asupan tersebut.

"SPPG juga diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan terkait kelayakan higienis, termasuk produk makanan, pelayanan, penataan, sumber sanitasi, dan aspek lainnya," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID