KPK Siapkan Kajian Cegah Korupsi Haji, Dugaan Kebocoran Rp5 Triliun Tiap Tahun

news.fin.co.id - 02/10/2025, 14:19 WIB

KPK Siapkan Kajian Cegah Korupsi Haji, Dugaan Kebocoran Rp5 Triliun Tiap Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini dilakukan seiring penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki,” ujar Asep, Kamis, 2 September 2025.

Menurut Asep, monitoring dilakukan untuk menelusuri indikasi kebocoran anggaran haji yang disebut mencapai Rp5 triliun per tahun. Dugaan kebocoran itu mencakup biaya transportasi udara, konsumsi, hingga penginapan jemaah.

Advertisement

Jika hasil monitoring menemukan adanya tindak pidana, Asep menegaskan kasus bisa langsung diteruskan ke Kedeputian Penindakan.

Sejak 8 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sudah diperiksa lebih dari tujuh jam terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler.

Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.

Dari hasil awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID