fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kabar mengenai status stateless terhadap dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pencabutan Paspor Bukan Membuat Stateless
Anang menegaskan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan permohonan pencabutan paspor terhadap kedua buronan tersebut. Namun, pencabutan paspor tidak secara otomatis membuat MRC dan JT kehilangan kewarganegaraannya atau menjadi stateless.
"Ketika seseorang dicabut paspornya, yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau bepergian ke negara lain saat berada di luar negeri," ujar Anang. Pencabutan paspor ini bertujuan membatasi ruang gerak kedua buronan agar tidak leluasa berpindah antarnegara.
Dua Opsi Setelah Pencabutan Paspor
Menurut Anang, pencabutan paspor membuat MRC dan JT memiliki dua kemungkinan. Pertama, mereka dapat kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kedua, mereka bisa memilih tetap berada di negara lain hingga izin tinggal mereka habis atau overstay.
"Jika memilih overstay, kemungkinan besar mereka akan dideportasi oleh negara tempat tinggal saat ini. Pemerintah setempat bisa mengetahui pencabutan paspor sehingga deportasi dapat dilakukan," jelas Anang. Strategi ini dirancang untuk memaksa kedua buronan segera kembali ke Indonesia.
Strategi Penegakan Hukum Kejagung
Anang menambahkan, pencabutan paspor menjadi salah satu langkah strategis Kejagung dalam upaya menghadirkan buronan di Indonesia. "Ini bagian dari strategi penyidik agar tersangka di luar negeri segera kembali. Upaya ini maksimal dan bersinergi dengan permohonan red notice ke Interpol," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Mohammad Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid merupakan saudagar di sektor minyak dan gas yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina. Ia diduga melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Kebijakan ini dianggap tidak diperlukan saat itu karena tambahan penyimpanan BBM belum dibutuhkan.
Perbuatan Riza Chalid ini dinilai mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dan berpotensi merugikan negara. Kasusnya menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis di bidang energi.
Latar Belakang Kasus Jurist Tan
Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. Kasus ini terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Proyek ini termasuk dalam upaya transformasi pendidikan digital nasional, namun kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. (Candra Pratama)