fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah mengusut dugaan korupsi senilai Rp196 miliar yang terjadi dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini diduga melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penyidik Kejari Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejati Jawa Timur serta aparat TNI melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT APBS untuk menelusuri dokumen dan data keuangan terkait proyek tersebut.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran negara. “Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan senilai Rp196 miliar yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik, termasuk beberapa laptop yang diduga berisi data proyek. Ricky menjelaskan, barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan oleh sepuluh jaksa penyidik, lima anggota AMC Kejati Jatim, dan enam personel TNI. Semua bukti yang kami temukan akan dianalisis secara mendalam,” jelas Ricky.
Kejaksaan memastikan penyelidikan akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Dugaan korupsi bernilai ratusan miliar ini menjadi perhatian serius karena menyangkut proyek strategis yang berperan besar dalam mendukung aktivitas logistik nasional di Pelabuhan Tanjung Perak. (*)