fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Empat saksi tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan PT Antam Tbk. Mereka adalah Abisetyo Arrozaq Wijaya, mantan Financial Reporting and Costing Manager di kantor pusat PT Antam Tbk sekaligus eks Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM); Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk; Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP LM periode 2016–2018; dan Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer sekaligus Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM periode 2014–2018.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut informasi yang diterima, seluruh saksi telah hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Abisetyo tiba sekitar pukul 10.12 WIB, disusul Ade Prasetyo pada pukul 09.33 WIB, Agung Kusumawardhana pada 09.48 WIB, dan Adrian Pratama pada 09.50 WIB.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi pendalaman terhadap keempat saksi tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017. KPK sebelumnya telah menyita dana sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrado,” kata Budi Prasetyo pada 5 Agustus 2025.
Siman Bahar sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan hasilnya, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 jo SPDP 23 Agustus 2021. Namun, pada 5 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Siman sempat beberapa kali dipanggil penyidik, yakni pada 17 Oktober 2024 dan 5 Februari 2025, tetapi tidak hadir.
“Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena menjalani cuci darah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, 5 Februari 2025.
Selain Siman Bahar, KPK juga telah memproses hukum mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang didakwa bersama Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado.
Dody divonis 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, setelah pengadilan menilai perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.
KPK kini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi tambahan kerugian negara yang timbul dari kerja sama antara Antam dan Loco Montrado tersebut.
(Ayu Novita)