fin.co.id - Ratusan warga yang didominasi oleh emak-emak dari Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah perusahaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, pada Minggu (12/10/2025).
Aksi unjuk rasa dipicu oleh kekesalan warga akibat dampak operasional dari perusahaan bernama PT Sukses Logam Indonesia (SLI) tersebut lantaran telah mengancam mengancam kesehatan warga selama bertahun-tahun.
Dalam orasinya para emak-emak mengeluhkan berbagai masalah, mulai dari bau menyengat, suara bising, hingga abu yang dihasilkan dari aktivitas pabrik yang mencemari permukiman. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, dan kegiatan ibadah warga.
"Udara di sini seperti racun. Tiap malam anak saya batuk," ujar Yayan, salah seorang warga yang ikut dalam aksi demonstrasi.
Menurut Yayan, debu dari pabrik masuk ke rumah-rumah warga, bahkan membuat pakaian menjadi hitam.
PT SLI, begitu warga menyebut, sebelumnya sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada tahun 2022 karena dianggap belum layak beroperasi.
"Namun, pada tahun 2024, perusahaan tersebut kembali beroperasi," ujar Yayan.
Ia menambahkan, dari informasi yang dihimpun, reaktivasi PT SLI hingga bisa beroperasi kembali diduga diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum.
"Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat," ungkap Yayan.
Warga menduga PT SLI menghasilkan polusi abu zinc yang mencemari permukiman. Selain itu, suara bising yang diduga berasal dari vibrator dan pukulan godam yang digunakan untuk menurunkan hasil produksi di cerobong pabrik juga sangat mengganggu, terutama pada jam-jam istirahat.
"Ya pokoknya warga minta pabrik ditutup atau pindah," tegas Yayan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT SLI, Farid Abdurrahman, membantah semua tudingan warga. Ia mengklaim bahwa operasional perusahaannya telah diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Farid menjelaskan bahwa cerobong pabrik secara rutin diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan operasionalnya sesuai standar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PT SLI mendapatkan sertifikat layak operasi.
"Makanya kami akhirnya bisa mendapatkan sertifikat layak operasi. Memang kami sendiri sangat concern terhadap keluhan warga," ujarnya.