fin.co.id - Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi NasDem sekaligus Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
“Ya sedikit aja, sekitar 19-an (pertanyaan),” ujar Rufis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Oktober 2025.
Rufis hadir sekitar pukul 09.34 WIB dan keluar dari gedung KPK pada 15.05 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antikorupsi juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, serta kediaman ASN Kemenag di Depok. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam tambahan kuota 20.000 jemaah tahun ini, pembagian tersebut diduga berubah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang dianggap menyimpang dari ketentuan.
KPK masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya diduga melampaui Rp1 triliun.
(Ayu Novita)