fin.co.id — Kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 memasuki babak baru. Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha migas terkenal Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, resmi didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperkuat langkah hukum untuk memburu Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
Kejagung Kejar Riza Chalid Lewat Red Notice Interpol
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, menegaskan pihaknya masih berfokus menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia. Ia mengonfirmasi bahwa Kejagung telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol agar Riza bisa segera ditangkap di luar negeri.
“Kita tetap fokus untuk menghadirkan yang bersangkutan. Karena berada di luar negeri, tentu tidak bisa serta-merta langsung kita ambil. Kita harus bekerja sama dengan banyak lembaga internasional,” kata Anang di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Anang menambahkan, Kejagung telah mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Riza Chalid. Langkah itu diikuti dengan pengiriman permohonan resmi ke Interpol Lyon melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia. “Kita tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari Interpol Internasional,” ujarnya.
Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara
Tidak hanya fokus memburu keberadaan Riza Chalid, Kejagung juga terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi. Menurut Anang, langkah ini penting untuk mendukung pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pengejaran pelaku saja, tapi juga menelusuri aset-asetnya. Tujuannya agar kerugian negara bisa dikembalikan,” tegasnya.
Kasus Korupsi Migas yang Seret Nama Besar
Nama Mohammad Riza Chalid atau MRC bukanlah sosok baru di dunia minyak dan gas Indonesia. Ia dikenal sebagai saudagar migas yang memiliki pengaruh besar dalam berbagai transaksi energi nasional. Kini, Riza menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Menurut hasil penyidikan, Riza diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengintervensi kebijakan internal Pertamina. Ia disebut-sebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak yang sebenarnya belum diperlukan untuk menambah kapasitas penyimpanan stok BBM.
Intervensi tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius karena dilakukan tanpa dasar kebutuhan operasional yang jelas, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, tindakan ini membuka ruang konflik kepentingan yang mencederai prinsip tata kelola perusahaan negara.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan internal yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terafiliasi dengan anak Riza Chalid, disebut terlibat dalam skema bisnis yang tidak transparan. Dalam proses tersebut, keuntungan pribadi mencapai triliunan rupiah diduga diperoleh dengan cara yang melanggar aturan.
Seiring berkembangnya penyidikan, Kejagung menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang memperlancar kerja sama ilegal tersebut. Namun, hingga kini, Riza Chalid belum juga memenuhi panggilan hukum karena berada di luar negeri.