Percakapan e-Mail Jadi Kunci! KPK Dalami Skandal LNG Pertamina Rp1,7 Triliun

news.fin.co.id - 14/10/2025, 14:42 WIB

Percakapan e-Mail Jadi Kunci! KPK Dalami Skandal LNG Pertamina Rp1,7 Triliun

Ilustrasi: KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya komunikasi melalui surat elektronik atau e-mail yang berkaitan dengan proses pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang berujung pada praktik korupsi. Pendalaman informasi tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Junior Analyst I Messaging and Collaboration PT Pertamina, Moch Ardhy Windhy Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Ardhy dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait pengadaan LNG," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain Ardhy, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manager Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina, Bambang Tugiono. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Advertisement

"Saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat Pertamina periode 2012–2014, yakni Power Pertamina 2013–2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas Pertamina 2012–2014, Hari Karyulianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 113.839.186,60 dolar AS.

KPK menduga para tersangka memberikan persetujuan pembelian LNG tanpa pedoman pengadaan yang jelas, serta mengeluarkan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis teknis maupun ekonomi yang memadai.

Lebih lanjut, LNG yang diimpor dalam proyek tersebut diketahui belum pernah masuk ke wilayah Indonesia hingga kini. Seluruh proses pengadaan juga dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) atau persetujuan komisaris.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID