fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi langkah hukum yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicoholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerima informasi bahwa terdakwa mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama.
“Informasi yang kami terima, pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Budi, KPK optimistis putusan pengadilan tinggi nantinya akan memperkuat langkah pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tambahnya.
Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar
Sebelumnya, majels hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada ANS Kosasih.
Selain pidana pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian yang dinikmatinya. Bila tidak dibayar, hukuman penjara ditambah tiga tahun.
Adapun rincian uang pengganti yang harus dibayar antara lain:
Rp29,152 miliar
US$127.057
SG$283.002
€10.000
1.470 baht
£30 poundsterling