Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Serpong pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penertiban PKL ini akan dilakukan secara humanis dan mengedepankan solusi yang saling menguntungkan. "Prinsipnya, penertiban dan penataan PKL dilakukan secara swadaya, dan tidak boleh ada satu pun pedagang yang tidak mendapatkan tempat di Pasar Serpong," ujarnya usai rapat persiapan penertiban, Rabu, 15 Oktober 2025.
Rencana Penertiban yang Matang
Persiapan penertiban PKL ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Pilar menjelaskan bahwa proses penertiban ini telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari pemberitahuan hingga sosialisasi kepada para PKL.
"Persiapan penataan relokasi PKL di kawasan Pasar Serpong sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, sudah sering rapat dengan OPD terkait. Dari Pemkot sendiri, camat sudah mengirimkan surat ke PKL sebanyak tiga kali, sosialisasi juga sudah dilakukan oleh kelurahan ke para PKL, ke para tokoh juga. Alhamdulillah, kondusif," jelasnya.
Solusi Relokasi yang Menguntungkan
Para PKL yang direlokasi ke dalam Pasar Serpong akan mendapatkan berbagai keringanan, termasuk pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) selama tiga bulan pertama. Keringanan ini merupakan bagian dari kebijakan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) untuk membantu para pedagang beradaptasi di tempat baru.
"Terkait IPL, akan ada keringanan karena mereka adaptasi di tempat jualan baru. Terpenting, mereka dipastikan mendapatkan tempat berjualan," ungkap Pilar.
Penertiban Parkir Liar dan Pengawasan Intensif
Selain PKL, Pemkot Tangsel juga akan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Serpong sekitar Pasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan diterjunkan untuk menertibkan parkir liar tersebut.
"Satpol PP dan Dishub akan menertibkan parkiran liar, dan pasukan personel akan disiagakan 1x24 jam setelah ditertibkan untuk menjaga, karena khawatir ada PKL," papar Pilar.
Data dan Dukungan Masyarakat
Menurut data dari Perseroda PITS, terdapat 65 PKL yang aktif berjualan di depan Pasar Serpong, terbagi dalam tiga shift. Sementara itu, ruang dagang yang tersedia di dalam Pasar Serpong mencapai 120 kios.
Camat Serpong, Syaifuddin, menambahkan bahwa mayoritas PKL dan tokoh masyarakat di sekitar Pasar Serpong mendukung penataan dan relokasi ini. "Berbicara aturan, ini sudah melanggar aturan karena bukan tempatnya untuk berdagang, baik di trotoar, apalagi di jalan," tegasnya.